Jika Turuti Permintaan Nazaruddin, SBY Bisa Terancam 12 Tahun Penjara
Minggu, 21 Agustus 2011
MEDAN - Advokat Senior Adnan Buyung Nasution turut angkat bicara menanggapi
ramainya kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang mendera eks bendahara umum
partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Perubahan sikap Nazar yang mendadak
pendiam membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Menurut Buyung, proses hukum terhadap Nazar tidak berjalan transparan
sehingga membuat Nazar memilih bungkam.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga disarankan agar tidak
mengabulkan permintaan Nazar mengenai pembebasan istrinya Neneng
Sri Wahyuni dari kasus yang mendera eks anggota Komisi III DPR itu.
"Kalau dituruti (surat permintaan Nazaruddin) SBY bisa terjerat hukuman
pidana ancaman 12 tahun penjara," ujar Buyung usai menghadiri acara
Dies Natalies ke-59 di Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (20/8/2011).
Buyung juga menyayangkan kepulangan Nazar yang tanpa didampingi
pengacara. Menurutnya, seorang tersangka punya hak untuk didampingi
oleh seorang penasehat hukum dalam suatu perkara.
Meski demikian, bungkamnya Nazar menurut Buyung merupakan
strategi dari Nazar sendiri untuk menyelamatkan keluarganya dari
jeratan hukum.
"Ini permainan Nazaruddin sendiri sebagai akal bulus Nazaruddin untuk
melindungi keluarga dan petinggi Demokrat agar selamat dari
jerat hukum," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Nazaruddin juga meminta kepada Presiden SBY
agar penegak hukum tidak menyentuh anak dan istrinya melalui surat.
Pengusaha muda asal Simalungun, Sumatera utara itu juga meminta
proses hukum kepadanya diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan. (put)
(Yasir Nasution/SUN TV/hri)
ramainya kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang mendera eks bendahara umum
partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Perubahan sikap Nazar yang mendadak
pendiam membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Menurut Buyung, proses hukum terhadap Nazar tidak berjalan transparan
sehingga membuat Nazar memilih bungkam.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga disarankan agar tidak
mengabulkan permintaan Nazar mengenai pembebasan istrinya Neneng
Sri Wahyuni dari kasus yang mendera eks anggota Komisi III DPR itu.
"Kalau dituruti (surat permintaan Nazaruddin) SBY bisa terjerat hukuman
pidana ancaman 12 tahun penjara," ujar Buyung usai menghadiri acara
Dies Natalies ke-59 di Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (20/8/2011).
Buyung juga menyayangkan kepulangan Nazar yang tanpa didampingi
pengacara. Menurutnya, seorang tersangka punya hak untuk didampingi
oleh seorang penasehat hukum dalam suatu perkara.
Meski demikian, bungkamnya Nazar menurut Buyung merupakan
strategi dari Nazar sendiri untuk menyelamatkan keluarganya dari
jeratan hukum.
"Ini permainan Nazaruddin sendiri sebagai akal bulus Nazaruddin untuk
melindungi keluarga dan petinggi Demokrat agar selamat dari
jerat hukum," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Nazaruddin juga meminta kepada Presiden SBY
agar penegak hukum tidak menyentuh anak dan istrinya melalui surat.
Pengusaha muda asal Simalungun, Sumatera utara itu juga meminta
proses hukum kepadanya diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan. (put)
(Yasir Nasution/SUN TV/hri)
Komentar
Posting Komentar
Pengunjung yang Budiman sudilah kiranya memberikan komentar