Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2012

Badan Intelijen Negara

B adan Intelijen Negara, disingkat BIN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen. Kepala BIN sejak 22 Oktober 2009 adalah Sutanto . Struktur organisasi Struktur organisasi BIN telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 52/2005. Berdasarkan Perpres tersebut BIN dipimpin oleh seorang Kepala BIN dibantu oleh seorang Wakil Kepala, satu Sekretariat Utama yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama, satu Inspektorat Utama (dikepalai oleh seorang Inspektur Utama), lima Deputi dan lima orang Staf Ahli. Di Indonesia khusus untuk LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen) telah ditetapkan standar nomenklatur Sekretaris Utama (menyerupai fungsi Sekjen Departemen) dan Inspektur Utama (fungsinya menyerupai Irjen Depertemen). Selengkapnya struktur organisasi BIN adalah :

Soal Lady Gaga, Kemenag kirim surat ke kepolisian

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkapkan pihaknya sudah mengirim surat kepada kepolisian mengenai pelarangan konser itu. "Dalam surat itu disebutkan pandangan meliputi pertimbangan budaya, agama, ketertiban umum juga banyak pihak yang memberikan saran-saran untuk tidak diberikannya izin konser," kata Menag kepada pers usai perayaan Dharmasanti Waisak 2556 Buddhis Era (BE)/ 2012 oleh keluarga besar umat Budha di lingkungan PNS, TNI, POLRI di Gedung Kementerian Agama Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (22/5). "Konser ini bergesekan langsung dengan masalah keagamaan, moral maka sangat layak pihak kepolisian dari Menteri Agama apalagi juga sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi," ujarnya

KPK : Ada Perkembangan Baru Kasus Century

Aliansi Rakyat KPK : Ada Perkembangan Baru Kasus Century Icha Rastika | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Selasa, 22 Mei 2012 | 17:45 WIB  JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memastikan bahwa ada perkembangan baru dalam penyelidikan bail out Bank Century. Perkembangan baru tersebut, katanya, segera dilaporkan ke Tim Pengawas Kasus Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat. "Adalah perkembangan baru," kata Busyro, Senin (21/5/2012). Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal temuan baru KPK tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi, hari ini, menambahkan, pekan depan KPK akan mengadakan pertemuan dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century. Sejumlah pihak mendesak KPK untuk memprioritaskan kasus Century yang menyangkut penggelontoran dana bail out senilai Rp 6,7 triliun tersebut. Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, misalnya, menuding KPK diintervensi kekuasaan yang tidak terlihat sehingga penuntasan kasus Century terhambat.

Polri: Sipil Bisa Gunakan Senpi Bila Keselamatannya Terancam

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kepemilikan senjata api secara legal oleh sipil memang diperbolehkan pihak kepolisian untuk orang-orang tertentu, seperti anggota legislatif, eksekutif, atau pengusaha-pengusaha yang mempunya risiko tinggi, termasuk untuk membela diri. "Penggunaan (senjata api oleh sipil) untuk dua hal yaitu uji penembakan tentunya dengan izin dan pada saat dia terancam jiwa dan keselamatannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (5/5/2012). Senjata untuk membela diri tersebut bisa dibawa pergi pemiliknya. "Jadi pada saat harus dikeluarkan, seperti di jalan atau di rumah ada perampok atau ada orang yang akan membunuh dalam kondisi itu, dia bisa menggunakan senjata api," jelas Rikwanto. Untuk pengawasan penggunaannya, polisi mengeluarkan buku perizinan yang masa berlakunya lima tahun, dan juga harus memiliki kartu izinnya yang perpanjangannya