Mekanisme Pengaduan
Pengaduan Masyarakat berkenaan dengan adanya indikasi tindakan mafia hukum dapat disampaikan melalui :
1. PO BOX 9949 Jakarta 10000. Pada depan amplop ditulis kode 'GM' singkatan dari Ganyang Mafia.
2. Pengaduan Online pada website ini.
Pengaduan yang akan ditindaklanjuti adalah pengaduan yang berhubungan dengan dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, Kejaksaan, advokat, petugas pemasyarakatan, serta hakim. Yang dimaksud dengan praktik mafia hukum adalah praktik dimana aparat di atas tidak menjalankan tugas dan kewajibannya atau menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan yang mereka miliki, baik karena adanya kolusi atau nepotisme atau pemerasan atau penyuapan dengan salah satu pihak atau karena tekanan dari pihak yang memiliki kedudukan kuat. Setiap pengaduan harus disertai penjelasan ringkas dan padat mengenai duduk perkara dan dugaan kuat praktik mafia hukum yang diadukan serta lampiran berisi bukti-bukti yang memadai.
Pengaduan Surat
Surat dikirimkan melalui PO BOX 9949 Jakarta 10000. Pada depan amplop ditulis kode 'GM' singkatan dari Ganyang Mafia.
Kelengkapan pengaduan surat terdiri dari :
- Kejelasan Identitas Pelapor;
- Kejelasan Identitas Terlapor;
- Kejelasan Materi Aduan, berupa motif dan modus operandi praktek mafia hukum, misalnya penyuapan, pemerasan atau penyalahgunaan wewenang;
- Korban
- Dokumen pendukung.
Pengaduan Online
Prosedur Pemberian Informasi Online sebagai berikut:
- Pemberi informasi/pelapor melakukan Pendaftaran User untuk mendapatkan username dan password pengisian Form Isian Pengaduan;
- Setelah mendapatkan username dan password pemberi informasi/pelapor dapat melakukan isian Pemberian Informasi/Pengaduan;
- Username dan password dapat pula digunakan untuk mengetahui status tindak lanjut pengaduan.
Audiensi
Anggota Satgas PMH tidak menerima pengaduan masyarakat melalui audiensi secara langsung. Audiensi dapat dilakukan setelah Satgas PMH menerima dan mengkaji pengaduan masyarakat yang telah disampaikan melalui melalui PO Box 9949 Jakarta 10000 serta Pengaduan Online, dan apabila Satgas PMH memandang perlu adanya klarifikasi dan permintaan penambahan informasi.
Untuk itu dalam memberikan pengaduan masyarakat diperlukan pencantuman identitas dan alamat yang jelas, yang ditujukan selain agar tidak menjadi ajang fitnah juga sebagai alamat klarifikasi dan permintaan penambahan informasi. Dalam prosesnya, Satgas PMH akan menjaga kerahasiaan data masyarakat pelapor.
Komentar
Posting Komentar
Pengunjung yang Budiman sudilah kiranya memberikan komentar