Langsung ke konten utama

Kemdiknas Segera Larang MOS dan Pungutan


BANTEN, KOMPAS.com -- Kementerian Pendidikan Nasional akan segera mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur mengenai masa orientasi siswa (MOS) dan pungutan biaya di sekolah.

"Peraturan pemerintah (permen) tersebut akan mengatur tentang MOS, juga penarikan iuran dan sebagainya. Pada intinya dalam MOS atau OSPEK mohon dilakukan dengan tata cara yang tidak menimbulkan kekerasan", kata Sekretaris Jenderal Kemdiknas, Dodi Nandika, Sabtu (11/6/2011) di Serang, Banten.

Dodi menjelaskan, permen tersebut akan diberlakukan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke jenjang perguruan tinggi. Mengenai pungutan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pendidikan dasar dan menengah pada hakikatnya harus tanpa biaya sehingga segala macam praktik pungutan dan dengan alasan apa pun tidak diperbolehkan sama sekali.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah ditetapkan, setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Dalam Pasal 34 Ayat 2 disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin keterselenggaraan wajib belajar, minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya.

Dalam Ayat 3 disebutkan, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi adanya praktik pengumpulan dana dari masyarakat saat pendaftaran sekolah itu, Mendiknas akan mengirimkan surat edaran ke setiap daerah.

"Surat edaran tersebut sedang kami buat dan akan segera dikirim ke setiap daerah karena musim pendaftaran siswa baru sudah mulai," ujar Dodi.

Larangan itu nantinya diutamakan terhadap alasan untuk membeli seragam atau alasan yang tidak jelas. Namun jika memang keperluan membeli itu mendesak, maka bisa saja pengadaan seragam dikoordinasi oleh sekolah. Namun, hal itu harus dilakukan dengan transparan, seperti adanya referensi harga yang sesuai di pasaran untuk diberikan kepada orangtua murid. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Jenis Pistol Terbaik di Dunia

10 Jenis Pistol Terbaik di Dunia Posted by  yang asik Minggu, 09 Desember 2012 0  komentar halo sobat  yangasik.com  :) Kata 'pistol' mulai digunakan untuk mendeskripsikan senjata api genggam pada abad ke-18. Pada abad ke-15 pistol berarti sebuah pisau kecil yang bisa disembunyikan di dalam pakaian. Pistol atau senjata api genggam dibagi menjadi dua jenis utama. Revolver, yang menggunakan kamar peluru yang berputar. Dan pistol biasa, yang kamar pelurunya menyatu dengan laras. Pistol menggunakan kaliber peluru yang bervariasi, dari .22 sampai .50 cal. Hari ini kami telah mengumpulkan daftar dari 10 pistol teratas untuk disimak : 10. SIGP250 P250 pistol SIG adalah asal Amerika dan Jerman . Dibuat oleh JP Sauer dan Anaknya Sig Sauer Exeter. Ini adalah pistol semi otomatis. Aksinya didasarkan pada operasi mundur dan dilengkapi dengan 17 peluru. Memiliki tampilan besi dengan basis 147 mm. 9. Heckler and Koch USP USP Heckler & Koch adalah asal Jerm