Posted by humas on 2012/1/27 9:04:57 (828 reads)
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan tersangka WON menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum terkait dengan penerimaan hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pengalokasian anggaran. WON diduga menerima hadiah atas bantuannya untuk mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 untuk 3 wilayah kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.
Tersangka WON disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsidiar Pasal 5 ayat (2) lebih subsidiar Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Jakarta,
26 Januari 2012. Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak
pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengalokasian
anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID)
2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap
tersangka WON, Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Tersangka ditahan dalam rangka kepentingan penyidikan terhitung mulai 26
Januari 2012 s.d 14 Februari 2012 di Rutan Klas IIA Pondok Bambu.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan tersangka WON menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum terkait dengan penerimaan hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pengalokasian anggaran. WON diduga menerima hadiah atas bantuannya untuk mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 untuk 3 wilayah kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.
Tersangka WON disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsidiar Pasal 5 ayat (2) lebih subsidiar Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Komentar
Posting Komentar
Pengunjung yang Budiman sudilah kiranya memberikan komentar