Langsung ke konten utama

SKB 5 Menteri Rugikan Guru

JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang Distribusi Guru dinilai merugikan guru karena implementasinya akan memangkas persyaratan 24 jam mengajar dan pemecatan ribuan guru honorer.

Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, guru harus mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.


Namun SKB tersebut memperhitungkan jam mengajar dengan pembulatan ke bawah. Dirinya mencontohkan, dua jam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) dikali 18 rombongan belajar sama dengan 36 jam lalu dibagi 24 jam hasilnya 1,5 namun dibulatkan menjadi 1 jam. Artinya sekolah tersebut hanya membutuhkan satu guru yang wajib mengajar 36 jam dengan jumlah murid 720 orang.

Akibat rumus pembulatan tersebut, ujarnya, banyak guru yang tidak memperoleh 24 jam di tempatnya bertugas dan bahkan ada guru yang dianggap hanya mendapat nol jam yang diberikan atas dasar senioritas dan bukan kompetensi atau prestasi. Untuk mengejar 24 jam maka guru pun diharuskan mengajar di dua atau empat sekolah lain yang jaraknya jauh. “Untuk di Jakarta masih mending, namun di daerah mereka membutuhkan waktu dan biaya tinggi untuk mengajar disekolah lain,” katanya di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin.

Selain itu, terang Retno, tenaga honorer pun berpotensi dipecat dari sekolah negeri. Pasalnya, untuk mencapai target 24 jam mengajar maka sekolah negeri memprioritaskan guru PNS untuk mencari tambahan jam mengajar di sekolahnya. Namun guru honorer yang mengajar Bahasa Jepang, Jerman dan Komputer masih aman karena tidak banyak guru PNS yang mempunyai kemampuan itu. Namun guru honorer dibidang Kimia, Fisika dan Biologi akan terancam dipecat.

Namun bagi guru PNS juga terancam tidak mendapat tunjangan sertifikasi karena hanya diperbolehkan menutupi kekurangan jam mengajarnya disekolah negeri saja. Padahal selama ini banyak guru PNS yang mengajar disekolah swasta miskin tanpa dibayar untuk mengejar target 24 jam. “Bagi mereka lebih baik tidak mengejar 24 jam untuk mendapatkan tunjangan karena biaya mengajar ke sekolah lain lebih tinggi daripada nominal tunjangan yang didapat,” imbuhnya.

Guru Matematika SMAN 109 Jakarta Selatan Judi Eviastuti mengungkapkan, dirinya merasa ditindas dengan SKB tersebut karena awalnya dirinya sudah mendapatkan lima jam mengajar selama 14 tahun mengabdi.
Selanjutnya kekurangan 19 jam mengajar ia pun harus mengajar di SMK 56 Jakarta Utara.

Meski sudah mengajar di dua sekolah, namun dengan alasan yang tidak jelas, kepala sekolahnya mengecap Judi baru mengajar dengan nol jam mengajar. Judi mengaku tidak menolak adanya SKB tentang distribusi guru tersebut namun pembagian jam mengajar atas SKB tersebut di lapangan yang merugikan guru harus segera direvisi oleh pemerintah.

Guru SMK 56 Jakarta Utara R Jaka Sutardana menyatakan, kebanyakan kepala sekolah hanya menerima saja peraturan bersama tersebut tanpa melihat apa dampaknya pada guru. “Tidak dibaca itu isi SKB-nya. Mereka hanya menegaskan kita harus ikuti aturan pemerintah,” sesalnya.

Presidium FSGI Guntur Ismail membeberkan, SKB tersebut hanya mengistimewakan guru yang menjadi kepala sekolah atau wakilnya. Jabatan kepala sekolah dihargai 18 jam sehingga kepala sekolah cukup mengajar enam jam saja. “Mana ada kepala sekolah yang mengajar. Mereka tidak dapat sanksi apa-apa bahkan tunjangannya utuh,” katanya.

Sedangkan guru yang memiliki tugas tambahan menjadi staf, wali kelas, pembina ekstrakurikuler atau piket sama sekali tidak memperoleh penghargaan penambahan jam mengajar. Sehingga bagi mereka tetap memiliki kewajiban mengajar tatap muka minimal 24 jam. Guntur berpendapat, seharusnya tugas tambahan mereka dihargai masing-masing dua atau empat jam mengajar karena tugas yang dijalankan linier dengan fungsi sekolah dan demi pengembangan kompetensi peserta didik.

Wamendikbud Musliar Kasim menjelaskan, pemerintah akan melakukan rotasi guru dengan baik. Dirinya memang tidak menampik aka nada resistensi terhadap SKB ini. Akan tetapi, bagi guru PNS yang sudah disumpah oleh negara maka wajib mengikuti peraturan ini.

Pemerintah sendiri sudah menegaskan kepada mereka kalau mereka dapat memilih berhenti atau mengikuti aturan ini. “Nanti kami akan atur lagi mobilisasinya. Dari yang terkecil antar kabupaten dulu lalu baru ke provinsi,” terangnya.

(Neneng Zubaidah/Koran SI/abe)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Jenis Pistol Terbaik di Dunia

10 Jenis Pistol Terbaik di Dunia Posted by  yang asik Minggu, 09 Desember 2012 0  komentar halo sobat  yangasik.com  :) Kata 'pistol' mulai digunakan untuk mendeskripsikan senjata api genggam pada abad ke-18. Pada abad ke-15 pistol berarti sebuah pisau kecil yang bisa disembunyikan di dalam pakaian. Pistol atau senjata api genggam dibagi menjadi dua jenis utama. Revolver, yang menggunakan kamar peluru yang berputar. Dan pistol biasa, yang kamar pelurunya menyatu dengan laras. Pistol menggunakan kaliber peluru yang bervariasi, dari .22 sampai .50 cal. Hari ini kami telah mengumpulkan daftar dari 10 pistol teratas untuk disimak : 10. SIGP250 P250 pistol SIG adalah asal Amerika dan Jerman . Dibuat oleh JP Sauer dan Anaknya Sig Sauer Exeter. Ini adalah pistol semi otomatis. Aksinya didasarkan pada operasi mundur dan dilengkapi dengan 17 peluru. Memiliki tampilan besi dengan basis 147 mm. 9. Heckler and Koch USP USP Heckler & Koch adalah asal Jerm