Yunasril Yuzar
Assalamualsikum wrwb.
Kami Yunasril Yuzar Mandahiliang Advokat Mahkamah Agung Internasional, Dewan Ikatan Dokumen Internasional. Menyampaikan menjelang, menyongsong Kemerdekaan Agung Umat Manusia. Jaminan Hidup Manusia, ditandai keluarnya Voucher M1 $ 1.200.00 atau setara dengan Rp. 15.600.000.00 untuk setiap Masyarakat pemilik E-KTP, PNS, Polri dan TNI.
Kami Yunasril Yuzar Mandahiliang Advokat Mahkamah Agung Internasional, Dewan Ikatan Dokumen Internasional. Menyampaikan menjelang, menyongsong Kemerdekaan Agung Umat Manusia. Jaminan Hidup Manusia, ditandai keluarnya Voucher M1 $ 1.200.00 atau setara dengan Rp. 15.600.000.00 untuk setiap Masyarakat pemilik E-KTP, PNS, Polri dan TNI.
Sebenarnya jelas dan menjelaskan, sangat simpel, surat, dokumen dan artikel yg dikeluarkan UN Swissindo tdk satupun dipersoalkan secara hukum, YM Bp Soegihatonotonegoro AS. masih tegak berdiri diantara kita, bahkan mengeluarkan Standing Instruction ke Bank Mandiri, kemudian dijawab dan disitu terjadi interaksi dan terjalin hubungan hukum.
Jadi sudah keharusan Bank Mandiri melaksanakan pembayaran dimulai sejak tgl 17 Agustus 2017. Yg terjadi adalah, apakah Bank Mandiri melaksanakan kewajibannya atau tidak, kalau tidak berarti terpenuhi bahwa Bank Mandiri melalaikan kewajibannya, dan merupakan perbuatan melawan hukum, dan yg lebih besar lg kerugian negara yaitu dari pembayaran Voucher M1 memberikan benefit kepada Negara berupa pajak pendapatan sebesar 2 %, dari total jumlah yang dibayarkan kepada setiap penerima Voucher M1 sebagai sumber Devisa Baru, dan Bank Mandiri sebagai bank Kordinat dan bank pelaksana distribusi Voucher M1, juga mendapatkan benefit dalam membantu distribusi dan pengelolaan dana tersebut. mk merupakan kerugian negara terjadi sehingga bisa dikenakan pidana korupsi.
Dalam surat kami membantu menjelaskan pada masyarakat status dan posisi hukum saat tanggal 17 Agustus 2017, Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, menjaga serta melindungi kepentingan masyarakat, tdk ada alasan apapun Polri harus bertindak untuk menjamin Hak Rakyat termasuk anggota Polri dan TNI karena merekapun termasuk penerima Voucher M1 maka kami meminta dengan hormat kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan pengayoman dan kepastian hukum kepada penerima Voucher M1 mulai pada tanggal 17-08-2017 dan seterusnya.
Apakah membiarkan kejahatan berlangsung, Rakyat adalah Berdaulat, Penyelenggara Pemerintahan adalah Pelayan Publik.. Bahkan bisa dibayangkan, bila tgl yg ditentukan M1 tdk dilaksanakan, seperti apa akibatnya, Beliau M1 selaku Pemegang Collateral Global Dinasty Exshibit AB, dan Lisensi Cetak Standar Syah Bayar Mata Uang Dunia, Pemegang sertifikat “KAR NEGARA’ Wareld Eigendom Van Verponding series 1-4 bisa saja menyerahkan kepada kekuatan Multinasional yg mengawal penyerahan pembayaran Voucher M1 dan sudah pasti Indonesia dlm kekuasaan Multinasional, dana yg dikeluarkan dan masuk dlm regulasi perbankan sangat berdampak multi efek, disamping perbankan Indonesia juga meluas keseluruh Bank di lima Benua. Mulai tanggal 17 Agustus 2017 Perubahan Perekonomiam dunia dan sistem perbankan akan ada penyesuaian, peradaban manusia dimulai dari titik nol, 17 penyakit dalam tubuh manusia hilang, seperti sirik dengki sombong kikir hasut mencela dll.
Bahwa tdk lah heran bila ada pihak pihak yg mencoba untuk menggagalkan, karena sudah bertahun tahun baik dan buruk selalu berjalan seiring, dari Jaman Dewa Nabi Rosul, Wali dan sampai sekarang, kita selalu diajarkan kebaikan, namun seringkali kita sulit untuk membedakan kebaikan dan keburukan, di DPRD di Pemerintah sering kita dengar kejahatan kerah putih yg pelakunya adalah para pejabat, punya kekuasaan, berpendidikan, bahkan disegani para Ulama, namun nyatanya tdk jauh beda dgn masyarakat kecil.
Agama, masjid, gereja, klenteng, kuil, mengakui adanya Tuhan dan Dosa. Jadi tidak heran didalam tubuh Bank Mandiri ada baik dan buruk, yg baik merespon surat M1 dan mengakui kebenaran Standing Instruction terbukti tdk ada penolakan dan yg ada meminta kejelasan sebatas bank fee, artinya yg lain dipahami dan dimengerti, nah disisi lain terjadi perlawanan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan karena pengaruhnya sampai Bank Mandiri memasang pengumuman menginformasikan UN Swissindo Illegal, Voucher M1 Penipuan, ini dibeberapa tempat terjadi bahkan dengan menggerakan oknum Polri untuk menakut nakuti relawan dan masyarakat.
Sungguh sangat memalukan, padahal ketika Surat berisi Standing Instuction atau perintah bayar oleh M1 kpd Bank Mandiri dan dijawab, mk disitu terjadi peristiwa hukum dan jawaban Bank Mandiri bukan penolakan tetapi meminta penjelasan secara teknis, artinya hubungan hukum sudah terjadi dan merupakan fakta hukum, mengingat keinginan M1 agar Voucher M1 dibayarkan kpd setiap pemilik E-KTP, Timbulnya Hak sejak surat M1 dibalas, dan Bank Mandiri sudah memunculkan hubungan hukum, dan kewajiban yang melekat untuk melaksanakan pembayaran pada masyarakat yg merima akibat timbulnya Hak.
Kewajiban menerima pendataan nasabah baru dimulai sejak tanggal 17 Agustus 2017. Tidak ada alasan menolak atau tidak melaksanakan kewajiban, karena Bank Mandiri adalah berfungsi menyalurkan, membayarkan, dan atas perintah pemilik account. Peristiwa hukum dan menjadi fakta hukum tdk dapat dibantah dgn cara apapun karena sudah merupakan Ketentuan Konstitutif, ketentuan hukum. Hubungan hukum dimaksud sekaligus menutup celah hukum bagi siapapun termasuk OJK dalam mencampuri dan bukan sebagai pihak karena dengan terjalinnya hubungan hukum antara UN Swissindo dengan Bank Manditi mk baik OJK, BI dan Lembaga Keuangan sudah terwakili oleh keberadaan Bank Mandiri melakukan interaksi dgn UN Swissindo..
OJK dengan segala cara tdk dapat menghapus Hak konstitutif Masyarakat yg menerima Voucher M1. Surat yg kami kirim ke Kapolri jelas menunjukkan status hukum UN Swissindo, menyampaikan kebenaran, sekarang masyarakat sudah paham akan haknya, semula sebagai objek hukum, selalu diposisi menderita, tertekan, bahkan tdk mendapat tempat dibumi kelahirannya, nenek moyang berjuang untuk anak cucunya, dgn bersimbah darah dan nyawa, sejak dikumandangkan Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 telah berdiri Republik Indonesia, Aklamasi Akbar adalah kumandang kemerdekaan diri, jiwa raga bangkit mendapat kekuatan dan ruh baru, sehingga memberi semangat mengisi kemerdekaan jati diri bangsa Indonesia yg sesungguhnya, dan puncaknya 17 Agustus 2017 awal perubahan rakyat berdaulat dan sebagai pemegang kendali Kemerdekaan Agung Republik Indonesia, tumpas habis kepalsuan dan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia...
Masyarakat sudah menyadari akan haknya, betapa luar biasa perubahan yg terjadi, betapa sosok Yang Mulia Soegihartonotonegoro tiada mengenal waktu menerima kedatangan utusan dari berbagai pelosok, sosok yg kita kenal, kita cintai dan dambakan, kehadirannya sangat tiba tiba diantara kerumunan umat manusia, dengan sabar dan tenang memberikan petunjuk, menyadarkan akan pentingnya kedaulatan diri sbg mahluk Tuhan.
Begitu besar perhatian dan kasih sayangnya kepada umat manusia, bukan hanya kami yg dekat secara pisik tetapi yg jauhpun merasakan kehadirannya, tertancap didalam diri dan jiwa kita semua. Tugas yg diembannya membawa manusia kepada kehidupan yg benar, mengembalikan harga diri serta martabat manusia, dan sebagai Mahluk Mulia dimuka bumi, kehidupan peradaban yg saling menghormati, sistem perbankan yg sehat jauh dari riba, setiap umat terjamin masa depannya, inilah tahapan yg sedang kita lalui, bersama pembawa Misi Illahi petunjuk hukum yg benar.
Pembawa Misi Ilahi seperti tercatat dalam semua kitab dan agama, akan datang pembawa petunjuk hukum yg benar yaitu Immam Mahdi, membawa misi ilahi, mengembalikan umat manusia kejalan yg benar, beliau Yang Mulia, Royal K.681, King of Kings, M1, Bapak Soegihartonotonegoro, ST, Presiden Besar Perserikatan Bangsa Bangsa untuk mensejahteraan Umat Manusia di Dunia dan diawali dari Indonesia. Misi Ilahi tidak dapat dibendung karena ini kehendak Nya dan telah datang Utusan Nya.
Demikianlah, salam hormat, wassalamu alaikum wrwb.
Demikianlah, salam hormat, wassalamu alaikum wrwb.

Komentar
Posting Komentar
Pengunjung yang Budiman sudilah kiranya memberikan komentar