SMS Pengaduan Oleh Unknown November 25, 2012 SMS Pengaduan Kamis, 12 April 2012 10:18 | Ditulis oleh Bey | | | Comments #1 Willim Wilianto 2012-08-18 13:02 Keputusan hakim pada perkara nomor : 100.Pdt.G/20.II /PN.PLG tertanggal 28 juli 2011, terindikasikan KORUPSI karena tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum, penggugat tidak mengajukan banding karena tidak punya uang, mohon MA untuk menyelidiki Quote #2 Willim Wilianto 2012-08-18 13:08 Keputusan hakim pada perkara nomor : 100.Pdt.G/20.II /PN.PLG tertanggal 28 juli 2011 Terindikasi KORUPSI, karena tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum, penggugat dalam hal ini tidak mengajukan banding karena tidak punya uang, mohon MA untuk menyelidiki nya, terimakasih. Quote #3 Marhento W 2012-08-27 10:33 Selamat Idul Fitri 1433 H. Mohon Maaf lahir dan Batin.Kami selaku warga negara RI sangat bergantung pada perlindungan hukum. Oleh karenanya, kami mohon dengan sangat adanya kepastian hukum.Tahun 2011 sudah terjadi ketidak pastian hukum pada Prita Mulyasari yg diputus bebas oleh PN Tangerang. Namun dikabulkannya kasasi membuat resah pada yang bersangkutan.Kembali tahun Agustus 2012, Anand Krishna yg diputus bebas oleh hakim berintegritas, Albertina Ho, dikasasi. Sesuai pasal 67 dan 244 KUHAP, bukankah keputusan bebas tdk bisa dikasasi?Kami jg mempertanyakan integritas Zaharuddin Utama yg juga dipertanyakan oleh ICW integritasnya.Mohon perhatian demi tegaknya wibawa hukum di negeri tercinta. Semoga kasus sejenis tidak terulang lagi..Terima kasih.Wass...Salam hormat...Rakyat Republik Indonesia Quote #4 Triwidodo 2012-08-31 01:55 Berikut adalah artikel yang menjadi trending topic di kompasiana. dan banyak tanggapan para ahli. Mohon memutuskan segala sesuatu dengan pikiran jernih dan memakai hati nurani.http://hukum.kompasiana.com/2012/08/30/rekaman-cctv-kezaliman-hukum-terhadap-anand-krishna/ Quote #5 BONIE POLITON 2012-09-04 14:40 Salam hormat..apa masyarakat biasa bisa memberikan pengaduan ? terima kasih Quote #6 Erik 2012-09-06 19:10 Assalam walaikum wr wbSalam sejahtrasaya hanya masyarakat biasa yang mencoba mengkritik perilaku aparat hukum. beberapa waktu yang lalu saya ada urusan pekerjaan kedaerah Sumatera Utara dari jakarta tepatnya kedaerah Kabupaten tapanuli utara ibukotanya Tarutung. mobil yang saya kendarai ditilang oleh aparat kepolisian. singkat kata saya harus ke pengadilan negeri tarutung, setelah tiba saatnya saya menebus tilang, bukan pelayanan yang ramah saya dapatkan. malah pelayanan yang ujungnya pemerasan. pemerasan dilakukan oleh oknum pengadilan negeri tarutung, saya diminta sebesar Rp. 250.000,-. yang menurut saya itu tidak wajar. bukankah uang tilang yang harus saya bayar ada patokannya?? (maaf saya ga tau istilahnya apa). setelah saya cari informasi ternyata oknum yang memeras saya adalah Daniel Manurung. jabatan Jurusita. apakah seorang jurusita berhak ngurus tilang. sebab pada waktu saya nebus stnk saya banyak berkas tilang dimeja beliau. tolong ditindak lanjuti. Quote Add comment Name (required) E-mail (required, but will not display) Website Title (required) 1000 symbols left Notify me of follow-up comments Refresh Send Pilih Bahasa Support Online Hak Cipta © 2012.Badan Pengawasan Mahkamah Agung - Republik Indonesia. Berbagi Dapatkan link Facebook X Pinterest Email Aplikasi Lainnya Berbagi Dapatkan link Facebook X Pinterest Email Aplikasi Lainnya Komentar
Comments
Kami selaku warga negara RI sangat bergantung pada perlindungan hukum. Oleh karenanya, kami mohon dengan sangat adanya kepastian hukum.
Tahun 2011 sudah terjadi ketidak pastian hukum pada Prita Mulyasari yg diputus bebas oleh PN Tangerang. Namun dikabulkannya kasasi membuat resah pada yang bersangkutan.
Kembali tahun Agustus 2012, Anand Krishna yg diputus bebas oleh hakim berintegritas, Albertina Ho, dikasasi. Sesuai pasal 67 dan 244 KUHAP, bukankah keputusan bebas tdk bisa dikasasi?
Kami jg mempertanyakan integritas Zaharuddin Utama yg juga dipertanyakan oleh ICW integritasnya.
Mohon perhatian demi tegaknya wibawa hukum di negeri tercinta. Semoga kasus sejenis tidak terulang lagi..
Terima kasih.
Wass...
Salam hormat...
Rakyat Republik Indonesia
http://hukum.kompasiana.com/2012/08/30/rekaman-cctv-kezaliman-hukum-terhadap-anand-krishna/
apa masyarakat biasa bisa memberikan pengaduan ? terima kasih
Salam sejahtra
saya hanya masyarakat biasa yang mencoba mengkritik perilaku aparat hukum. beberapa waktu yang lalu saya ada urusan pekerjaan kedaerah Sumatera Utara dari jakarta tepatnya kedaerah Kabupaten tapanuli utara ibukotanya Tarutung. mobil yang saya kendarai ditilang oleh aparat kepolisian. singkat kata saya harus ke pengadilan negeri tarutung, setelah tiba saatnya saya menebus tilang, bukan pelayanan yang ramah saya dapatkan. malah pelayanan yang ujungnya pemerasan. pemerasan dilakukan oleh oknum pengadilan negeri tarutung, saya diminta sebesar Rp. 250.000,-. yang menurut saya itu tidak wajar. bukankah uang tilang yang harus saya bayar ada patokannya?? (maaf saya ga tau istilahnya apa). setelah saya cari informasi ternyata oknum yang memeras saya adalah Daniel Manurung. jabatan Jurusita. apakah seorang jurusita berhak ngurus tilang. sebab pada waktu saya nebus stnk saya banyak berkas tilang dimeja beliau. tolong ditindak lanjuti.
RSS feed for comments to this post