Ketika pagi akan menjelang, rerumputan masih terbasahi embun yang memaksa mendinginkan udara pagi di kaki bukit Gunung Slamet. Embun pula yang meneteskan air di dedaunan pohon-pohon hijau. Ayam-ayam berkokok saling bersahutan menandakan kesibukan manusia akan segera dimulai, bagaikan opera alami yang natural. Sebelum bangun, mata ku selalu melirik ke arah jam dinding untuk memastikan benar-benar pagi telah layak untuk disambut. Setiap pagi sebelum azdan berkumandang selalu terdengar rintihan pintu rumah kayu kami ketika dibuka. Kreettt, Bapak membuka pintu sembari berteriak memanggil dan mengajaku untuk pergi bersama sholat berjamaah di mushola tak jauh dari rumah kami. “Royan, bergegaslah ke mushola, bapak tunggu!” “Iya pak, Royan segera menyusul” Sepulang ku dari mushola, aku langsung bergegas membantu ibu ku yang sedang sibuk memasak untuk keperluannya berjualan nasi di depan rumah kami. Ya, aku adalah anak seorang penjual nasi, hidup kami sederhana, tak...
Comments
Kami selaku warga negara RI sangat bergantung pada perlindungan hukum. Oleh karenanya, kami mohon dengan sangat adanya kepastian hukum.
Tahun 2011 sudah terjadi ketidak pastian hukum pada Prita Mulyasari yg diputus bebas oleh PN Tangerang. Namun dikabulkannya kasasi membuat resah pada yang bersangkutan.
Kembali tahun Agustus 2012, Anand Krishna yg diputus bebas oleh hakim berintegritas, Albertina Ho, dikasasi. Sesuai pasal 67 dan 244 KUHAP, bukankah keputusan bebas tdk bisa dikasasi?
Kami jg mempertanyakan integritas Zaharuddin Utama yg juga dipertanyakan oleh ICW integritasnya.
Mohon perhatian demi tegaknya wibawa hukum di negeri tercinta. Semoga kasus sejenis tidak terulang lagi..
Terima kasih.
Wass...
Salam hormat...
Rakyat Republik Indonesia
http://hukum.kompasiana.com/2012/08/30/rekaman-cctv-kezaliman-hukum-terhadap-anand-krishna/
apa masyarakat biasa bisa memberikan pengaduan ? terima kasih
Salam sejahtra
saya hanya masyarakat biasa yang mencoba mengkritik perilaku aparat hukum. beberapa waktu yang lalu saya ada urusan pekerjaan kedaerah Sumatera Utara dari jakarta tepatnya kedaerah Kabupaten tapanuli utara ibukotanya Tarutung. mobil yang saya kendarai ditilang oleh aparat kepolisian. singkat kata saya harus ke pengadilan negeri tarutung, setelah tiba saatnya saya menebus tilang, bukan pelayanan yang ramah saya dapatkan. malah pelayanan yang ujungnya pemerasan. pemerasan dilakukan oleh oknum pengadilan negeri tarutung, saya diminta sebesar Rp. 250.000,-. yang menurut saya itu tidak wajar. bukankah uang tilang yang harus saya bayar ada patokannya?? (maaf saya ga tau istilahnya apa). setelah saya cari informasi ternyata oknum yang memeras saya adalah Daniel Manurung. jabatan Jurusita. apakah seorang jurusita berhak ngurus tilang. sebab pada waktu saya nebus stnk saya banyak berkas tilang dimeja beliau. tolong ditindak lanjuti.
RSS feed for comments to this post