Penjara Seumur Hidup Jerat Lelaki Maros
Korban Salah Tangkap di Taiwan
TAIWAN, FAJAR -- Di balik dinginnya tembok Taipei Prison, seorang laki-laki asal Maros Sulawesi Selatan, H.Tajuddin Bin Ride hanya bisa meringis. Sudah delapan tahun dipenjara. Ia korban salah tangkap.
Di negeri yang amat jauh dari keluarga itu, Tajuddin harus menjalani hukuman seumur hidup. Ia dianggap menjual senjata ilegal berupa 6 pistol beserta 190 pelurunya.
Namun, menurut pengakuan Tajuddin, semua tuduhan itu tidak benar. Hanya karena ia berada di posisi yang lemah, maka putusan pengadilan terpaksa dijalani.
Mendengar kasus itu , FAJAR Group yang diwakili HM. Alwi Hamu menelusuri informasinya. Hingga Maret 2011, didampingi Kepala KDEI –Taipei, Harmen Sembiring, Kepala Bidang Imigrasi, Ramli H.S, dan Tania Roos dari Radar Taiwan (Grup FAJAR yang beredar di Taiwan) berkunjung ke Taipei Prinson. Mereka melihat keadaan Tajuddin dan menghimpun informasi seputar kasus yang menjerat pria lugu itu. Mereka berharap Tajuddin dapat dibebaskan. Setidaknya hukuman itu dapat diperingan.
Saat dikunjungi Harian FAJAR, Tajuddin menceritakan kehidupannya sebelum terjerat kasus salah tangkap itu. Ia bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di sebuah perusahaan pelayaran PT EQUINOX. Nama kapal itu adalah M/V ACX SWAN.
Tajuddin memegang jabatan sebagai pelaut atau Voyage Repairer (VRP). Keberangkatan Tajuddin di kapal tersebut dip roses melalui Kesatuan Pelaut Indonesia(KPI). Ia menandatangani kontrak kerjanya dengan perusahaan tersebut pada 3 Juli 2003.
Pada 22 Desember2003 kapal M/V ACX SWAN, Tajuddin berangkat dari Filipina menuju Taiwan. Kapal tersebut tiba di pelabuhan Kaouhsiung pada 24 Desember 2003. Pendaratan kapal itulah yang menjadi awal kisah buram nasib Tajuddin.
Sore hari itu juga, Tajuddin ditangkap. Ia dituduh menjual enam buah pistol beserta 190 butir peluru kepada warga negara Taiwan yang bernama Tung Cia You melalui seorang perantara Warga Negara Indonesia yang juga seorang (ABK), Muhidin. Tung Cia You dan Muhidin ditangkap di perempatan Hua Road dan Min Sheng Road Kaouhsiung City.
Awalnya, polisi Taiwan menangkap Muhidin dan Tung Cia You. Mereka sedang melakukan transaksi jual beli senjata. Saat itu juga Muhidin menyampaikan pada polisi bahwa senjata tersebut berasal dari Fitter (nama sebuah jabatan di kapal). Pada saat polisi menangkap Muhidin dan Tung Cia You, menurut pengakuan Tajuddin Bin Ride, yang bersangkutan sedang tidur di atas kapal.
Korban Salah Tangkap di Taiwan
TAIWAN, FAJAR -- Di balik dinginnya tembok Taipei Prison, seorang laki-laki asal Maros Sulawesi Selatan, H.Tajuddin Bin Ride hanya bisa meringis. Sudah delapan tahun dipenjara. Ia korban salah tangkap.
Di negeri yang amat jauh dari keluarga itu, Tajuddin harus menjalani hukuman seumur hidup. Ia dianggap menjual senjata ilegal berupa 6 pistol beserta 190 pelurunya.
Namun, menurut pengakuan Tajuddin, semua tuduhan itu tidak benar. Hanya karena ia berada di posisi yang lemah, maka putusan pengadilan terpaksa dijalani.
Mendengar kasus itu , FAJAR Group yang diwakili HM. Alwi Hamu menelusuri informasinya. Hingga Maret 2011, didampingi Kepala KDEI –Taipei, Harmen Sembiring, Kepala Bidang Imigrasi, Ramli H.S, dan Tania Roos dari Radar Taiwan (Grup FAJAR yang beredar di Taiwan) berkunjung ke Taipei Prinson. Mereka melihat keadaan Tajuddin dan menghimpun informasi seputar kasus yang menjerat pria lugu itu. Mereka berharap Tajuddin dapat dibebaskan. Setidaknya hukuman itu dapat diperingan.
Saat dikunjungi Harian FAJAR, Tajuddin menceritakan kehidupannya sebelum terjerat kasus salah tangkap itu. Ia bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di sebuah perusahaan pelayaran PT EQUINOX. Nama kapal itu adalah M/V ACX SWAN.
Tajuddin memegang jabatan sebagai pelaut atau Voyage Repairer (VRP). Keberangkatan Tajuddin di kapal tersebut dip roses melalui Kesatuan Pelaut Indonesia(KPI). Ia menandatangani kontrak kerjanya dengan perusahaan tersebut pada 3 Juli 2003.
Pada 22 Desember2003 kapal M/V ACX SWAN, Tajuddin berangkat dari Filipina menuju Taiwan. Kapal tersebut tiba di pelabuhan Kaouhsiung pada 24 Desember 2003. Pendaratan kapal itulah yang menjadi awal kisah buram nasib Tajuddin.
Sore hari itu juga, Tajuddin ditangkap. Ia dituduh menjual enam buah pistol beserta 190 butir peluru kepada warga negara Taiwan yang bernama Tung Cia You melalui seorang perantara Warga Negara Indonesia yang juga seorang (ABK), Muhidin. Tung Cia You dan Muhidin ditangkap di perempatan Hua Road dan Min Sheng Road Kaouhsiung City.
Awalnya, polisi Taiwan menangkap Muhidin dan Tung Cia You. Mereka sedang melakukan transaksi jual beli senjata. Saat itu juga Muhidin menyampaikan pada polisi bahwa senjata tersebut berasal dari Fitter (nama sebuah jabatan di kapal). Pada saat polisi menangkap Muhidin dan Tung Cia You, menurut pengakuan Tajuddin Bin Ride, yang bersangkutan sedang tidur di atas kapal.
Komentar
Posting Komentar
Pengunjung yang Budiman sudilah kiranya memberikan komentar