Langsung ke konten utama

Apa yang Salah dengan Negeri Ini?

Oleh: Aris Arif Mundayat

Kasus Bank Century belum pernah tuntas kemudian muncul kasus Gayus yang mengungkap mafia peradilan. Kasus ini belum selesai menyusul kasus Nazarudin yang membawa nama-nama petinggi Partai Demokrat dengan kasus korupsi. Ketika kasus ini mulai diperiksa dengan tertangkapnya Nazarudin, muncul lagi kasus suap yang melibatkan anggota DPR dan Kemenakertrans. Kasus demi kasus saling menyusul dan sambung menyambung tanpa ada ujung penyelesaian yang jelas. Masalah ini bukan hanya menandakan adanya pembusukan atau tidak berfungsinya lembaga yudikatif sehingga lamban dalam menangani kasus, namun juga menunjukkan adanya pembusukan di lembaga legislatif dan eksekutif. Bagaimana bisa tiga lembaga trias politika membusuk secara bersamaan? Apa yang salah dengan negeri ini?
Jika kita lihat dari aspek “political financing” (pendanaan politik) kita dapat melihat rangkaian sebab akibat yang telah mengkondisikan terjadinya pembusukan di tiga sendi lembaga politik modern tersebut. Masyarakat politik (political society) yang mewadahi dirinya dalam partai politik seringkali merupakan perkumpulan elite ekonomi yang menggerakkan bisnis di tingkat kabupaten/kota, propinsi maupun pemain ekonomi nasional. Ini adalah anak-anak dan cucu dari hasil perselingkuhan antara politisi dan pelaku bisnis pada masa Orde Baru. Mereka bukanlah pebisnis yang tumbuh karena kewirausahaan yang kuat, namun lebih merupakan pelaku ekonomi yang menjadi besar karena berkolusi dengan negara. Anak-anak hasil perselingkuhan tersebut masih meniru perilaku ekonomi dan politik orang tuanya. Banyak politisi dan anak-anak politisi yang membangun perseroan terbatas dan firma serta perusahaan sub kontrak yang secara rutin memperoleh tender dengan proyek-proyek pemerintah. Uang proyek itulah yang mereka gunakan untuk mendanai partai politik yang mereka dirikan, dan sebaliknya partai politik itu pula yang membuka kunci pintu pendanaan dari uang negara guna menghidupi bisnis mereka. Mereka inilah yang mewarnai masyarakat politik di Indonesia sejak Orde Baru hingga pasca reformasi. Pada dasarnya tidak ada perubahan yang mendasar dalam masalah ini.

Pada aras sosial politik yang berbeda kita memiliki masyarakat sipil yag selama Orde Baru mengalami proses depolitisasi. Dalam era itu pengelompokan masyarakat sipil lebih digerakkan oleh negara untuk kepentingan mendukung kebijakan pemerintah yang merupakan bangunan politik ekonomi oligarki yang telah memperselingkuhkan politisi dan pebisnis. Dalam kondisi seperti ini kita hanya memiliki “masyarakat sipil semu” yang mengorganisir diri ke dalam berbagai kelompok masyarakat yang terkorporasi untuk kepentingan Negara. Kita dapat mengatakan bahwa yang muncul adalah korporatisme Negara bukan korporatisme sosial. Di lain pihak, pada masa itu kita memiliki organisasi non pemerintah yang memperoleh dana dari luar yang berseberangan dengan negara, namun tidak memiliki kemampuan untuk membangun gerakan sosial maupun korporasi sosial yang kuat untuk mempengaruhi pemerintah dan membangun engagement (kerjasama) atau linkage (jembatan penghubung) antara pemerintah dan masyarakat sipil aktif yang mandiri. Akibat dari kondisi ini masyarakat sipil tidak memiliki kekuatan kontrol yang kuat terhadap masyarakat politik. Akibatnya ketika di era reformasi –yang mana telah tersedia infrastruktur demokrasi procedural-- kita menyelenggarakan Pemilu maka yang terjadi justru masyarakat politik yang telah tergabung dalam partai politik membeli suara sebesar Rp 20.000,00 per orang untuk memberikan dukungan suara. Ini bukan demokrasi yang substantive ketika politik uang itu masih merupakan instrument untuk memperoleh suara.
Politik uang dalam hal ini adalah produk dari perselingkuhan antara pebisnis dan politisi (yang merupakan anak cucu dari hasil perselingkuhan di era Orde Baru) dengan masyarakat sipil yang belum terberdayakan secara politik. Keturunan dari perselingkuhan ini adalah “politisi najis” yang kemudian terpilih untuk duduk dalam lembaga legislative dan yang terpilih menjadi pimpinan politik dari lembaga eksekutif. ‘Politisi najis’ tersebut terus melakukan praktek korupsi uang rakyat untuk kelangsungan bisnis dan posisi politik mereka dengan melakukan penyuapan terhadap elite lembaga yudikatif, menyuap sesama ‘politisi najis’ di lembaga legislative khususnya melalui badan anggaran dan juga menyuap eksekutif yang menduduki jabatan atas dasar ‘politik dagang sapi’ yang sering disebut sebagai koalisi strategis antara partai yang dominan dengan partai-partai lain untuk kepentingan memuluskan kepentingan politik dan ekonomi masing-masing partai atau masyarakat politik.
Pembusukan trias politika di indonesia adalah  akibat dari banyaknya ‘politisi najis’ di tiga lembaga tersebut. kenyataan ini ini luput dari perhatian kaum reformis yang lebih asyik dalam urusan demokrasi prosedural, bahkan banyak pula reformis yang justru terkena imbas kenajisan politik uang yang mewabah. Perlu ada perundang-undangan yang tegas untuk mencegah terjadinya berbagai perselingkuhan politik dan ekonomi yang telah dibahas di atas agar tidak menghasilkan ‘politisi najis’ untuk lahir di negri ini. Untuk menegakkan undang-undang tersebut diperlukan aktor di lembaga yudikatif yang bersih dan mampu menerapkan hukum dengan pasti. Selain itu, perlu pula pemberdayaan politik bagi masyarakat sipil agar mereka mampu membangun korporasi sosial dan linkage yang kuat agar dapat ikut andil dalam mengontrol jalannya negeri ini untuk masa depan rakyat yang sejahtera dan tertib. kekuatan korporasi sosial ini sangat penting untuk mendukung fungsi KPK (Komite Pemberantasan Korupsi), karena korporasi tersebut merupakan akar dari pemberantasan korupsi yang berbasis rakyat dan tentu saja kepentingan rakyat untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Jenis Pistol Terbaik di Dunia

10 Jenis Pistol Terbaik di Dunia Posted by  yang asik Minggu, 09 Desember 2012 0  komentar halo sobat  yangasik.com  :) Kata 'pistol' mulai digunakan untuk mendeskripsikan senjata api genggam pada abad ke-18. Pada abad ke-15 pistol berarti sebuah pisau kecil yang bisa disembunyikan di dalam pakaian. Pistol atau senjata api genggam dibagi menjadi dua jenis utama. Revolver, yang menggunakan kamar peluru yang berputar. Dan pistol biasa, yang kamar pelurunya menyatu dengan laras. Pistol menggunakan kaliber peluru yang bervariasi, dari .22 sampai .50 cal. Hari ini kami telah mengumpulkan daftar dari 10 pistol teratas untuk disimak : 10. SIGP250 P250 pistol SIG adalah asal Amerika dan Jerman . Dibuat oleh JP Sauer dan Anaknya Sig Sauer Exeter. Ini adalah pistol semi otomatis. Aksinya didasarkan pada operasi mundur dan dilengkapi dengan 17 peluru. Memiliki tampilan besi dengan basis 147 mm. 9. Heckler and Koch USP USP Heckler & Koch adalah asal Jerm