Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2011

Selamat Datang

"  Selamat Datang di Layanan Quick  Respon 112  Berbasis Web Polda Sulawesi Selatan".  Program layanan on line 112 ini memiliki empat komponen yaitu, quick respon atau unit tanggap segera, zero complain untuk layanan lalu lintas, transparansi rekruitment untuk penerimaan anggota dan pemberitahuan hasil penyidikan.  Masyarakat bisa melaporkan keluhannya melalui saluran telepon rumah maupun telepon genggam.  Untuk melengkapi kebutuhan masyarakat, akan membuka layanan baru dengan saluran online 112.  Ada empat komponen yang ada dalam program layanan ini, yaitu quick respon atau unit tanggap segera, zero complain untuk layanan lalu lintas, transparansi rekruitment untuk penerimaan anggota dan pemberitahuan hasil penyidikan.  "Program ini adalah bentuk penjabaran dari akselerasi transformasi reformasi polri bidang kultural, yaitu untuk merubah respon, openes dan akuntable," .  Dengan layanan ini,masyarakat bisa melaporkan keluhannya melalui saluran telepon rumah maupun

Kemdiknas Segera Larang MOS dan Pungutan

BANTEN, KOMPAS.com -- Kementerian Pendidikan Nasional akan segera mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur mengenai masa orientasi siswa (MOS) dan pungutan biaya di sekolah. "Peraturan pemerintah (permen) tersebut akan mengatur tentang MOS, juga penarikan iuran dan sebagainya. Pada intinya dalam MOS atau OSPEK mohon dilakukan dengan tata cara yang tidak menimbulkan kekerasan", kata Sekretaris Jenderal Kemdiknas, Dodi Nandika, Sabtu (11/6/2011) di Serang, Banten. Dodi menjelaskan, permen tersebut akan diberlakukan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke jenjang perguruan tinggi. Mengenai pungutan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pendidikan dasar dan menengah pada hakikatnya harus tanpa biaya sehingga segala macam praktik pungutan dan dengan alasan apa pun tidak diperbolehkan sama sekali. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdik

Gubernur Sulsel Himbau Wali Kota Makassar Redam Gejolak di Makassar - Tribun Timur

Tribun Timur - Selasa, 28 Juni 2011 21:16 WITA Share | TRIBUN TIMUR/ABBAS SANDJI Pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk memadamkan kebakaran yang melanda Pasar Sentral, Selasa (28/06/2011) dinihari. Berita Terkait Ternyata, Ada Konflik di Manajemen Pasar Sentral Pedagang Tak Percaya Kebakaran Disebabkan Arus Pendek Sumber Kebakaran Diduga dari Lantai Tiga Foto Menyelamatkan Barang Dagangan Bangunan Pasar Sentral Ambruk, Terdengar Ledakan Pasar Sentral Makassar Terbakar MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menghimbau kepada Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, untuk mengendalikan kondisi di Makassar pascakebakaran Makassar Mall, Selasa dinihari tadi. Himbauan itu diungkapkan Syahrul kepada tribun-timur.com melalui telepon selular. Saat ini Syahrul berada di Mekah untuk melakukan kunjungan kerja. "Kita berharap Pak Wali Kota secara maksimal mengendalikan kondisi di lapangan begitu pula seluruh jajaran Pemerintah Provinsi un
Pedagang Tak Percaya Kebakaran  Disebabkan Arus Pendek Tribun Timur - Selasa, 28 Juni 2011 18:40 WITA Share | TRIBUN TIMUR/ABBAS SANDJI Penyelamatan barang dagangan di Pasar Sentral, Makassar, Selasa (28/06/2011). Berita Terkait Ada yang Melihat Sumber Kebakaran di Lantai Parkir Foto Pemadaman Kebakaran di Pasar Sentral Pasar Sentral Makassar Terbakar Blok Pakaian Pasar Sentral Sudah Hangus Instruksi Wali Kota: Bersihkan dan Bangun Pasar Darurat Besar di Pasar Sentral, JK Bisa Rasakan Kesulitan… TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sejumlah pedagang yang berjualan di Makassar Mal, Sentral, yang terbakar pada Selasa (28/6/2011) dini hari sepanjang harui ini tampak sibuk mengamankan barang mereka, Mereka naik ke lantai dua bangunan dengan menggunakan tangga pemadam dan memeriksa lapak jualan mereka untuk mengambil barang yang tidak terbakar api. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Hakim, mengatakan bahwa diduga api berasal dari arus pendek listrik gedung. Api kemudian merambat ke selur

Media Indonesia - Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Partai Politik

Media Indonesia - Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Partai Politik

Media Indonesia - Dewi Yasin Limpo Siap Buka Bukaan di Panja Mafia Pemilu

Kasus Pemalsuan Surat MK Dewi Yasin Limpo Siap Buka-Bukaan di Panja Mafia Pemilu Penulis :  Tori Natalova Jumat, 24 Juni 2011 11:41 JAKARTA--MICOM:  Pasca dibeberkannya hasil penyelidikan investigasi oleh Mahkamah Konstitusi, nama Dewi Yasin Limpo disebut-sebut terlibat dalam kasus pemalsuan surat MK. Dewi yang gagal menduduki kursi anggota legislatif tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah menjadi korban dari kasus tersebut. "Saya ini sudah jadi korban," tuturnya saat dihubungi wartawan, Jumat, (24/6). Ketua DPP Bidang Litbang Partai Hanura tersebut pun menyatakan siap dipanggil Panja Mafia Pemilu di Komisi II DPR. Dewi juga akan membeberkan dan akan memberi kejutan saat memberikan keterangan di Panja yang rencananya akan memanggilnya pekan depan. "Tunggulah di Panja," tuturnya. Menurut keterangan Sekjen MK Djanedri M Gaffar dalam rapat Panja Mafia Pemilu Selasa, (21/6), ada keterlibatan Dewi Yasin Limpo dan orang dalam yaitu mantan Hakim MK Arsyad

PRIHAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PELAPORAN TINDAK KORUPSI

Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah? Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi. BENTUK-BENTUK KORUPSI Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara Pengg

OTTO Diperiksa Terkait Kasus Syarifuddin

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Otto Hasibuan sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan hakim (nonaktif) Pengadilan Niaga Jakpus Syarifuddin Umar. Selain ketua umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) itu, KPK juga memeriksa kembali tersangka kurator Puguh Wiryawan. Juru bicara KPK Johan Budi menolak menjelaskan masalah peralihan aset milik PT Sky Camping Indonesia (SCI) yang diduga melibatkan pengacara Otto. “KPK memang meminta keterangan Otto Hasibuan sebagai saksi pengacara Puguh Wiryawan, tapi kalau ditanya apakah Otto dimintai keterangan sebagai saksi yang mengetahui peralihan aset pailit, itu sudah substansi perkara. Saya tidak bersedia menjawab,“ ujarnya di Jakarta, kemarin. Johan menegaskan dia tidak berwenang menjelaskan substansi perkara yang ditangani oleh tim penyidik KPK. “Soal substansinya itu kewenangan tim penyidik, saya tidak bisa menjelaskannya.“ PT SCI memiliki dua bidang tanah di Bekasi seharga Rp11 miliar dan Rp16 miliar. Dua bidang

Mekanisme Pengaduan Online

Mekanisme Pengaduan Pengaduan Masyarakat berkenaan dengan adanya indikasi tindakan mafia hukum dapat disampaikan melalui : 1. PO BOX 9949 Jakarta 10000. Pada depan amplop ditulis kode 'GM' singkatan dari Ganyang Mafia. 2. Pengaduan Online pada website ini. Pengaduan yang akan ditindaklanjuti adalah pengaduan yang berhubungan dengan dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, Kejaksaan, advokat, petugas pemasyarakatan, serta hakim. Yang dimaksud dengan praktik mafia hukum adalah praktik dimana aparat di atas tidak menjalankan tugas dan kewajibannya atau menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan yang mereka miliki, baik karena adanya kolusi atau nepotisme atau pemerasan atau penyuapan dengan salah satu pihak atau karena tekanan dari pihak yang memiliki kedudukan kuat. Setiap pengaduan harus disertai penjelasan ringkas dan padat mengenai duduk perkara dan dugaan kuat praktik mafia hukum yang diadukan serta lampiran berisi bukti-bukti yang memadai. Pengad