Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal? Silahkan melapor ke KPK. Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani KPK, maka akan diproses lebih lanjut oleh petugas KPK. kriteria Pengaduan Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002 . melibatkan aparat penegak hukum , penyelenggara negara , dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) . Menjelaskan siapa , melakukan apa , kapan , di mana , mengapa dan bagaimana . Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
BADAN PESERTA HUKUM UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT