Jika Turuti Permintaan Nazaruddin, SBY Bisa Terancam 12 Tahun Penjara Minggu, 21 Agustus 2011 MEDAN - Advokat Senior Adnan Buyung Nasution turut angkat bicara menanggapi ramainya kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang mendera eks bendahara umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Perubahan sikap Nazar yang mendadak pendiam membuat banyak pihak bertanya-tanya. Menurut Buyung, proses hukum terhadap Nazar tidak berjalan transparan sehingga membuat Nazar memilih bungkam. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga disarankan agar tidak mengabulkan permintaan Nazar mengenai pembebasan istrinya Neneng Sri Wahyuni dari kasus yang mendera eks anggota Komisi III DPR itu. "Kalau dituruti (surat permintaan Nazaruddin) SBY bisa terjerat hukuman pidana ancaman 12 tahun penjara," ujar Buyung usai menghadiri acara Dies Natalies ke-59 di Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (20/8/2011). Buyung juga menyayangkan kepulangan Nazar yang tanpa didampingi pengacara. Menurut
BADAN PESERTA HUKUM UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT